Nuraeni

Nuraeni, Lahir di Bandung, 8 Oktober 1961, Pengawas SMP Disdikbud Kab.Cianjur Jawa Barat. Alumni FPOK IKIP Bandung Jurusan Pendidikan Olahraga. Memiliki suami, ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Kegiatan Kolektif GuruKepala Sekolah dalam PD
Sumber Gambat: Google

Kegiatan Kolektif GuruKepala Sekolah dalam PD

Bagian 3

Melanjutkan pembahasan hari sebelumnya, tentang Pengembangan Diri (PD) bagian dua yaitu Kegiatan Kolektif Guru dan Kepala Sekolah. Kegiatan PD pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang guru dan kepala sekolah, untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Secara rinci penjelasan kegiatan dimaksud sebagai berikut.

2. Kegiatan Kolektif Guru.

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.

a. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.

b. Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media an, dan/atau kegiatan lainnya.

c. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.

d. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

e. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam peningkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemuan. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.

f. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dalam 1 tahun dapat berupa:

1) Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

2) Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

3) Paket Pengembangan Model-model pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

4) Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

5) Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/ Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15

Keterangan:

1. Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yang diperlukan adalah angka 1) adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3

2. Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.

3. Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.

4. Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP.

5. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri.

6. Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel 6 berikut.

1.2a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum, Angka Kredit 0,15

1.2b. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:

1.2b.1) Sebagai pembahas atau pemakalah, Angka Kredit 0,2

1.2b.2) Sebagai Peserta, Angka Kredit 0,1

1.2c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, termasuk in house training (< 30jam). Angka Kredit 0,1

Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.

a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolahatau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah.

b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2.

Lampiran 2. Isi Laporan Kegiatan Kolektif

1. Bagian Awal:

Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, di mana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolahserta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.

Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah(KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah(KKPS).

2. Bagian Isi:

a. Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;

b. Penjelasan isi kegiatan;

c. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;

d. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;

e. Penutup.

3. Bagian Akhir

Lampiran, yang terdiri dari:

a. makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;

b. matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut.

Nama Kegiatan|| Tanggal/Waktu Pelaksanaan|| Institusi Penyelenggara|| Tempat Kegiatan|| Waktu Kegiatan|| Nama-nama Fasilitator|| Dampak*)||

Sumber Tulisan:

1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

4. Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya, Tahun 2019

Bersambung ya besok ke Publikasi Ilmiah

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih penjelasannya Bu Hj. Barakallah

28 Jun
Balas

Ayo ikut kelas MG Uni

28 Jun

mantap bermanfaat

30 Jun
Balas

Sukses bun

29 Jun
Balas

Makasih ilmunya Bunda

28 Jun
Balas

Sami2 sayangku

28 Jun

Terima kasih bu

26 Jul
Balas

Tulisan bergizi bun,trimakasih.

28 Jun
Balas

Ilmu yang luar biasa. Terima kasih banyak bunda, atas ilmunya. Ditunggu, yah bunda kelanjutannya. Sehat selalu bundaku!

28 Jun
Balas

Keren,..Terima kasih sdh berbagi ilmunya.

28 Jun
Balas

Sama, pak

28 Jun

Sukses selalu Bun..

28 Jun
Balas

Aamiin, terima kasih sayangku

28 Jun



search

New Post